Pelarangan transaksi berbasis riba di dalam Al-Qur’an untuk menghindari espoitasi kekayaan antara pemilik harta yang kaya dengan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan di dalam transaksi ekonomi dan bisnis dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Maraknya transasi riba sangat meluas diberbagai bidang bisnis sejak dahulu hingga saat ini, sehingga adanya persepsi terhadap praktik riba dengan jual-beli dan sebagai pengganti dihalalkan jual-beli sebagai konsep yang aplikatif dengan konsekuensi penghapusan bunga dalam penerapannya pada sistem ekonomi Islam. Konsep aplikatif pengganti bunga di dalam Al-Qur’an disebutkan diperoleh dari jalan perniagaan tanpa adanya penganiayaan. Dalam literatur ekonomi Islam, antara lain disebut sebagai (expected) rate of profit atau tingkat keuntungan. Beberapa ekonom konvensional menyebutkan sebagai rate of profit seperti Von Neumann dan Pierro Sraffa, marginal rate of profit dalam konsep Thornton, dan Wicksell menyebutkan sebagai natural rate of profit. Secara konsep pemikiran, terjadi perbedaan pandangan dikalangan ekonom konvensional maupun Islam. Dalam tataran aplikasi konsep rate of profit sebagai pengganti konsep bunga sangat penting, mengingat pengelolaan kebijakan sistem keuangan syariah saat ini di tingkat makro maupun mikro masih belum memiliki konsep yang jelas. Pada tingkat makro, aplikasi rate of profit misalnya pada bank sentral di negara-negara yang telah menerapkan sebagian sistem ekonomi Islam atau sistem perbankan ganda (dual banking…
Buku Sistem Moneter Islam ini menjelaskan tentang konsep dan praktek Bank Sentral dalam menjalankan sistem moneter yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sesuai dengan tugas Bank Sentral yaitu mengontrol jumlah uang beredar sesuai yang ditargetkan dan mengendalikan inflasi agar pertumbuhan ekonomi sesuai dengan target pemerintah. Dalam sistem moeneter Islam yang tidak menggunakan bunga sebagai instrument, beberapa negara menggunakan akad yang berbeda dalam mengontrol jumlah uang yang beredar dengan menggunakan instrument bagi hasil (akad mudharabah dan musyarakah) seperti di Sudan dan yang menggunakan akad jual beli, seperti murabahah. Selanjutnya buku ini menjelaskan tentang bagaimana sistem moneter Islam dengan sistem bagi hasil tanpa bunga (interest free system) dapat berjalan lebih baik karena tidak akan menciptakan uang pada sistem perbankan dan pendapatan atau profit yang tidak menimbulkan terjadinya inflasi yang dapat menurunkan daya beli Masyarakat dan menciptakan banyak mafsadat pada perekonomian seperti fenomena bubble economy karena banyaknya uang yang beredar dibandingkan perdagangan barang dan jasa sehingga terjadi spekulasi besar besaran di pasar uang dan pasar modal. Pada bagian akhir dari buku ini dijelaskan sistem moneter yang ideal sesuai dengan prinisip prinsip syariah dan bagaimana menciptakan sistem bagi hasil melalui instrument instrument dengan dasar akad bagi hasil dan jual beli yang ebih menciptakan kestabilan dan…
Akuntansi Syariah memberikan gambaran perihal sejarah awal, PSAK, teori dan konsep akuntansi syariah di Indonesia Akuntansi Syariah tidak hanya memberikan teori dan konsep akuntansi syariah, namun juga memberikan beberapa transaksi syariah, perbankan syariah dan asuransi syariah. Sistematika buku ini dari Bab I sampai Bab VII, dimulai dari sejarah awal akuntansi syariah, kerangka teori akuntansi syariah, konsep, laba, basis dan tujuan akuntansi syariah, PSAK akuntansi syariah, akuntansi mudharabah, akuntansi musyarakah, akuntansi murabahah. Pembahasan berikutnya pada Bab VIII sampai Bab XV, tentang akuntansi salam, akuntansi istisna, akuntansi ijarah, akuntansi penghimpun dana, akuntansi dana zakat, kebajikan, pinjaman qardh, laporan keuangan perbankan. Gagasan utama dari buku ini adalah memberikan panduan kepada pengusaha untuk melakukan manajemen pembukuan syariah dengan benar, dan bisa berguna hasil laporannya untuk internal dan external. Namun demikian buku ini senantiasa memperhatikan ketentuan Pedoman Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) yang terbaru.
