Menulis Buku Sejarah Fatmawati memiliki dimensi sejarah pribadi dan sesungguhnya sekaligus sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Latar belakang keluarga telah memberi bekal karaktek yang kuat kepada Fatmawati, terutama dari Hasan Din, yaitu ayahanda Fatmawati dengan pemahaman agama sebagai karakter dasar keluarga ini, sehingga menjadi muslim dan muslimah yang taat kepada ajaran agama Islam. Karakter pribadi Fatmawati yang kuat telah memperkuat Soekarno di masa persiapan proklamasi kemerdekaan Indonesia dan di saat Belanda melakukan manuver dan agresi militer untuk kembali menguasai Indonesia. Fatmawati menjadi penyokong kekuatan psikologis Soekarno di saat sulit pasca kemerdekaan. Suasana kehidupan tidak mudah Fatmawati dalam kehidupan rumah tangga bersama Soekarno dan kehidupan negara di awal kemerdekaan dapat dilalui setelah pengakuan kemerdekaan oleh Belanda di tahun 1949. Sejalan dengan semangat perjuangan untuk Indonesia merdeka, para tokoh pergerakan di Bengkulu juga aktif menggalang berdirinya organisasi sosial-politik, pendidikan dan keagamaan di Bengkulu. Pengasingan Soekarno di Bengkulu membuka jalan baru baru bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. Para tokoh Bengkulu mengajak Soekarno aktif mendiskusikan persiapan kemerdekaan Indonesia. Sejarah mencatat tinta emas perjuangan rakyat Bengkulu dan para tokoh pemimpin Bengkulu telah menghantar prosesi kemerdekaan Indonesia, dengan “Bendera Pusaka Merah Putih” karya Ibu Fatmawati. Penulis : Prof. Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H. ISBN : 978-623-8218-36-3 Ukuran…
Makanan halal di Indonesia mempunyai implikasi yang signifikasi dalam aspek keagamaan dan juga dalam konteks hukum administrasi ekonomi. Seiring dengan pertumbuhan industri makanan yang pesat, penting untuk memahami peran peraturan dalam memastikan kepatuhan terhadap standar halal. Standar kehalalan produk makanan di Indonesia penting untuk jaminan keselamatan konsumen dan kesesuaian dengan norma budaya hukum. Efektivitas peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja terkait waktu penetapan halal dua hari kerja sebagai kebijakan waktu penetapan halal harus mempertimbangkan dampak nyata dan keberlanjutan terhadap masyarakat dan sektor ekonomi. Implementasi dalam halal value chain law (hukum rantai nilai halal) untuk perlindungan hukum konsumen dan sertifikasi halal di Indonesia memerlukan perencanaan, pelaksanaan, pengecekan dan tindakan dalam perspektif analisis hukum ekonomi bahwa penekanan pada biaya dan manfaat serta efisiensi pasar memastikan regulasi jaminan produk halal efektif secara ekonomis dengan memenuhi kebutuhan ekonomi dan kebutuhan konsumen. Penulis : Dr. Desty Anggie Mustika, S.H., M.H ISBN : 978-623-8218-35-6 Ukuran Buku : 23 x 15 cm
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 merupakan keniscayaan untuk memenuhi hak-hak masyarakat menuju keadilan dan kemakmuran seperti dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan…
Salah satu mutiara peradaban dunia yang diwariskan oleh Rasulullah S.A.W adalah ilmu, yang membuahkan ilmu hukum terutama ilmu hukum tata negara. Menariknya karena kajian hukum tata negara dewasa ini semakin urgen terutama di negara-negara yang mengalami modernisasi dan reformasi. Sejak tumbangnya orde baru pada tahun 1998 sebagai tonggak sejarah bergulirnya reformasi di bidang hukum, politik dan lain-lain, memposisikan tata negara sebagai kajian yang sangat strategis. Betapa tidak karena pada periode ini hukum ketatanegaraan kita mengalami perombakan besar-besaran menyusul amandemen UUD 1945. Ide dasar penyusunan buku ini, bersandar pada kebutuhan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor maupun mahasiswa dari perguruan tinggi lain yang memposisikan Hukum Tata Negara sebagai mata kuliah pokok dan wajib. Tentunya memerlukan literasi hukum tata negara yang dikaji secara intensif dan eksklusif seperti buku ini. Apalagi selama perkuliahan Hukum Tata Negara terselenggara di Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun, penulis sebagai dosen pengampu mata kuliah ini telah menyusun modul pembelajaran hingga 14 jilid dimana setiap jilidnya memuat satu topik materi pembelajaran dengan bahasan yang sangat intensif dan eksklusif. Untuk mewujudkan aktualitas substantif, maka modul ini diupdate terus-menerus sesuai dengan dinamika perkembangan norma maupun teori Hukum Tata Negara Kontemporer. Penulis : Dr. Saharuddin Daming, S.H., M.H. ISBN : 978-623-8218-18-9…
Dalam sistim hubungan antara buruh dengan majikan secara yuridis formal tidak seoarangpun melakukan perbudakan atau perhambaan dengan segala perbuatan berupa apa pun yang bertujuan tidak manusia kepada siapa pun itu dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Secara sosiologis buruh memang tidak bebas sebagai seorang yang tidak mempunyai bekal hidup lain dari pada tenaganya itu, maka terpaksa untuk bekerja pada orang lain. Dan majikan inilah pada dasarnya menentukan syarat-syarat kerja itu. Maka tenaga buruh terutama menjadi kepentingan majikan merupakan suatu yang sedemikian melekatnya pada pribadi buruh, sehingga buruh itu selalu harus mengikuti tenaganya ketempat atau pada saat majikan memerlukannya serta mengeluarkannya menurut kehendak majikan sehingga buruh secara jasmaniah dan rohaniah tidak bebas. Tujuan pokok hukum perburuhan adalah pelaksanaan keadilan sosial dalam perburuhan dan pelaksanaaan itu diselenggarakan dengan cara melindungi buruh terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan. Maka menempatkan buruh pada suatu kedudukan yang terlindungi terhadap kekuasaan majikan berarti harus menetapkan peraturan-peraturan yang memaksa majikan bertindak lain. Walapun kepada buruh dan majikan diberikan kebebasan untuk mengadakan peraturan-peraturan tertentu, namun peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan dari penguasa yang bermaksud mengadakan perlindungan itu. Sanksi terhadap pelangggaran atas peraturan ini adalah tidak sahnya atau batalnya suatu perjanjian, bahkan juga tindakan melanggar itu diancam…
Anotasi suatu putusan dapat dilakukan setelah terbit suatu putusan pengadilan sebagai salah satu refleksi atas sebuah putusan yang dianggap penting dan fundamental bagi praktisi maupun akademisi di kalangan sarjana hukum atau para ilmuan di bidang hukum. Para pihak yang terlibat dalam melakukan anotasi ingin mendapatkan gambaran pemikiran hakim atau pertimbangan hukum yang melatarbelakangi sebuah putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi telah melahirkan banyak putusan yang kemudian menjadi acuan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan pasca koreksi dari Mahkamah Konstitusi maupun pembuatan kebijakan pemerintah. Mahkamah Konstitusi diperkenalkan melalui Amandemen Ketiga UUD 1945. Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945. Pasal 24 ayat (2) menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan perailan tata usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019 memiliki arti sangat penting, karena menentukan nasib banyak orang dalam kapasitas sebagai PNS/ASN atau pun pensiunan PNS/ASN dan “pejabat negara atau pun pensiunan pejabat negara yang berkaitan dengan Program Jaminan Hari Tua yang dikelola oleh PT Taspen.
Seiring dengan pesatnya dinamika tata negara Indonesia sebagai ciri penting negara modern, maka pengkajian hukum tatanegara Indonesia juga semakin marak meski lebih sering tertatih-tatih mengejar faktanya seperti adagium klasik: Het Recht Hink Achter De Feiten Aan. Hal ini terjadi karena aturan hukum yang muncul dari dapur legislasi begitu banyak dan cepat berganti, padahal hukum tata negara dalam teori dan norma masih dalam proses adaptasi.Buku ini disusun tidak hanya mengacu pada literatur hukum tata negara maupun kajian relevan yang bercorak klasik, tetapi juga senantiasa beradaptasi pada konsep dan norma-norma kontemporer yang bermunculan begitu banyak, cepat, dan beragam. Salah satu keunggulan strategis materi buku ini adalah penulusuran orginalitas literasi asalnya, dimana kebanyakan penulis buku hukum tata negara selama ini cenderung menampilkan kutipan dalam bahasa Indonesia. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan keraguan tentang kebenaran teori maupun gagasan dari tokoh yang dikutip.Mengingat materi pokok hukum tata negara yang lazim dikaji dalam berbagai literatur, sangat banyak dan bervariasi dari segi tema dan topik pembahasan, maka buku ini hanya dapat mengakomodasi bagian pengantarnya saja yaitu konsep dan norma dasar hukum tata negara, asas hukum tata negara, sumber hukum tata negara, sumber hukum tata negara dan hierarki norma hukum. Komitmen penulis akan mengkaji secara eklusif dan komprehensif…
Dewan Perwakian Daerah dipengaruhi oleh reformasi dan otonomi daerah yang melakukan reaksi sentralisasi pemerintahan yang melahirkan formulasi konstitusi baru, yaitu DPD yang dibentuk atas hasil amandemen konstitusi. Pada 2004 DPD dikenal dengan sebutan Utusan Daerah. Reformasi yang terjadi di Indonesia telah menyebabkan banyak sekali perubahan terutama pada sistem dan praktik ketatanegaraan Indonesia. Setiap gagasan yang akan membawa perubahan tersebut dituangkan dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Ada empat gagasan fundamental berkaitan dengan proses amandemen tersebut, yaitu prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) dan prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power). Diterapkan kebijakan nasional yang menyangkut penyelenggaraan otonomi daerah yang seluas luasnya. Secara konstitusional, DPD mulai terbentuk sejak disahkannya Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945. Secara faktual, DPD baru dikenal pada 1 Oktober 2004, yang ditandai oleh pelantikan dan pengambilan sumpah/janji para anggota DPD sebagai hasil Pemilu 5 April 2004.
Sebagai seorang yang terus berjihad untuk menjadi hamba yang pandai mensyukuri nikmatNya, maka rasa syukur itu penulis ekspresikan dalam bentuk penulisan buku dengan tema pidana mati. Hal ini dilatar belakangi oleh minimnya buku yang mengulas tentang pidana mati. Kalau pun ada, sering terjebak pada alam pemikiran pragmatis kalau bukan pemihakan pada salah satu kutub yang sedang bertarung merebut posisi dan pengaruh pada tingkat global maupun nasional. Tak dapat disangkal jika isu pidana mati dewasa ini, dimainkan oleh dua kekuatan utama dunia yaitu kelompok yang ingin menghapus pidana mati dalam segala bentuknya (abolisionisme) dan kelompok yang ingin tetap mempertahankan keberlakuan pidana mati (retensionisme). Berdasarkan realitas tersebut, maka penulis merasa tertantang dan tertarik untuk menghadirkan buku ini dalam rangka memberikan pencerahan bagi pembaca di tengah-tengah dominasi literatur yang cenderung membenarkan salah satu kubu dalam pidana mati. Karena itu penulis dalam mengulas keseluruhan bahan tentang pidana mati pada buku ini, berupaya bersifat netral dan proporsional terhadap debat kedua kubu yang saling berkonfrontasi. Hal ini tercermin juga ketika penulis mengemban tugas sebagai komisioner Komnas HAM 2007-2012, senantiasa memperhatikan aspirasi kedua kubu yang datang secara bergantian ke Komnas HAM untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan. Posisi ini tidak mudah lantaran nilai subjektivittas setiap penulis yang sedikit…
Prinsip Syariah merupakan asas fundamental dalam praktik Perbankan Syariah di Indonesia. Berdasarkan Undang – undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 1 angka 12 menyebutkan bahwa Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dengan demikian perbankan syariah wajib menyelenggarakan bisnis perbankan dengan prnsip syariah yaitu pemenuhan syariat Islam secara kaffah. Praktiknya masih ada beberapa kendala dalam pemenuhan syariat Islam secara mutlak pada bank syariah di Indonesia, jika dihubungkan dengan Teori Keadilan Islam. Hal ini juga untuk mengetahui pembebanan biaya administrasi dalam akad pembiayaan pada perbankan syariah dihubungkan dengan Hukum perbankan syariah di Indonesia, untuk mendeskripsikan pelaksanaan pembebanan biaya administrasi pada akad pembiayaan oleh perbankan syariah di Indonesia.