Pajak merupakan iruran rakyat kepada kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah disepoakati Bersama, yakni pentelengara pemerintahan dan perwakilan rakyat yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dan tidak dapat imabalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara. Adapun PPH Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, hononarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak seorang pribadi dalam negeri.