MANAJEMEN LEMBAGA WAKAF DI INDONESIA (Prinsip-Prinsip Inti dan Implementasinya)
Ekonomi & Bisnis / 04/10/2023

Pada tahun 2023, Evaluasi terhadap indeks manajemen lembaga wakaf di Indonesia dilakukan melalui Focus Group Discussion dan menghasilkan kesimpulan perlu adanya penambahan variabel pada dimensi tata kelola dan manajemen risiko. Terdapat empat variabel baru yang ditambahkan sebagai penyusunan indeks untuk memanajemen lembaga wakaf di Indonesia ini yaitu adanya rencana strategis atau kebijakan umum organisasi nazhir, adanya kode etik sumber Daya Manusia (SDM) dan adanya sistem remunerasi bagi nazhir serta adanya audit manajemen risiko. Selanjutnya, buku ini menjelaskan pendapat pada 35 nazhir yang tersebar di tujuh provinsi yaitu Sumatera Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Penulis : Dr. Hendri Tanjung                  Dr. Qurroh Ayuniyyah                  Ir. Arief Rohman Yulianto, M.M ISBN : 978-623-8218-30-1 Ukuran Buku : 23 x 15 cm

Kinerja Perbankan Syari’ah Strategi Penghimpunan Dana Pihak Ketiga
Ekonomi & Bisnis / 04/06/2018

Buku ini membahas tentang kinerja perbankan syariah melalui strategi penghimpunan Dana Pihak Ketiga yang dipengaruhi secara positif oleh sistem ekonomi makro. Ekonomi makro meliputi tingkat suku bunga, produk domestik bruto, dana pihak ketiga perbankan syariah, kurs, inflasi dan jumlah uang beredar. Untuk meningkatkan kinerja itu maka pemerintah harus memperkuat   sistem moneter syariah secara makro. Begitu pun para pelaku perbankan syariah harus secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat untuk menyimpan uangnya di Perbankan Syariah sehingga dapat mencapai economic of scale. Memahami ekonomi syariah tidak hanya dilakukan karena kinerja keuangan syariah melainkan harus meliputi sektor riil. Masyarakat Indonesia menjadi bagian terpenting dari kemajuan perbankan syariah dengan potensi jumlah masyarakat muslim terbesar. Memperkuat posisi dan peran Dewan Syariah Nasional (DPS) dan Dewan Pengawas Syariah terutama dalam membuat fatwa-fatwa yang bersifat implementatif sebagai acuan regulasi bagi pemerintah.