Dinamika Kebijakan Upah, Pajak, dan Penataan Tenaga Kerja di Indonesia
Ekonomi & Bisnis / 31/07/2023

Buku ini berisi hal hal yang sangat dibutuhkan oleh pengambil dan penentu kebijakan SDM ditataran organisasi Pemerintah daerah, Pemerintah pusat dan Swasta berisi tentang Kebijakan Upah dan Pengenaan, efektifitas Kebijakan Upah di Indonseia Teori, Sistem dan permasalahan pengupahan, Peranan momentum penataan dan pemulihan SDM di Indonesia disertai,  Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Strategi Pengembangan SDM pada Perusahaan, Proses Pengembangan Sumber Daya Manusia, membahas dengan dalam mengenai Konsep Pengangguran dan Pemnfataan Angkata Kerja yang terkait Teori Pengangguran, Teori Tenaga Kerja, Dampak Penganguran di Indonesia, Pemanfaatan Angkatan Kerja, kemudian terkait Analisis Human Capital terhadap pertumbuhan Ekonomi di Idnonesia didekati dengan penjabaran pada beberapa teori yaitu, Teori Human Capital, Teori Pertumbuhan Ekonomi, Teori Pertumbuhan Neoklasik, Teori Pertumbuhan Endogen, hubungan Human Capital dan Pertumbuhan Ekonomi di Luar Negeri, Hubungan Human Capital dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia, dan diharapkan  buku ini menjadi panduan berharga bagi para akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan yang tertarik dalam memahami dan mengatasi permasalahan  penataan dan Pemulihan SDM di Indoneisa karena dilengkapi dengan studi kasus ketengakerjaan di Indonesia. Penulis : Dr. Renea Shinta Aminda, S.E., M.M. ISBN : 978-623-8218-22-6 Ukuran Buku : 23 x 15 cm

Kontrak Bisnis (Industri Keuangan Non-Bank dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif)
Ekonomi & Bisnis / 10/10/2017

Kontrak bisnis industri keuangan non-bank dalam perspektif syariah dan hukum positif. Industri keuangan syariah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Pertumbuhan selain terjadi pada enam negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) seperti Saudi Arabia, Kuwait, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain dan Oman, tapi juga terjadi di beberapa negara lainnya seperti di Indonesia. Industri keuangan syariah terbagi dua yaitu industri keuangan bank (IKB) dan industri keuangan non-bank (IKNB). IKNB syariah meliputi asuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, lembaga investasi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lainnya yang menawarkan produk dan jasa keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip syariah dimaksud adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataaan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). IKNB syariah wajib melaksanakan aktifitas usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan dalam fatwa-fatwa MUI. Prinsip-prinsip umum dalam fiqh Muamalah diantaranya adalah ta’awun (kemitraan), amanah (dapat dipercaya), tawazun (keseimbangan), ‘adl (keadilan), maslahah (kemanfaatan) dan syumul (universal). Dalam praktiknya masih terdapat tantangan yang harus dihadapi oleh Industri Keuangan Non-Bank Syariah diantaranya pertumbuhan pasar IKNBS masih membutuhkan sponsorship yang cukup kuat khususnya dari aspek permodalan, manajemen dan sumber daya manusia. Selain itu, aspek legal dan kebijakan masih menjadi tantangan besar yang harus diselesaikan. Permasalahan lainnya adanya isu bahwa…