Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 merupakan keniscayaan untuk memenuhi hak-hak masyarakat menuju keadilan dan kemakmuran seperti dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan…
Perkembangan komunikasi semakin berubah peran dan fungsinya. Hal ini dapat dipahami secara bersama agar dapat menciptakan keunggulan tersendiri bagi organisasi maupun perusahaan. Komunikasi berhubungan dengan peran pubic relation sebagai perantara dalam proses komunikasi dari perusahaan ke klien ataupun masyarakat. Media tentunya mendukung proses komunikasi dengan adanya komunikasi yang komprehensif, profil public yang kuat serta dengan memberdayakan sosial media dalam membangun komunikasi strategis. Perencanaan komunikasi strategis didukung adanya piramida perencanaan komunikasi yang meliputi pembahasan terkait nilai infrastruktur komunikasi, pembangunan tujuan, target komunikasi, audiens, kerangka komunikasi yang digunakan serta pesan yang ingin disampaikan. Kanal komunikasi internal memaparkan bagaimana pentingnya komunikasi internal, contoh kanal komunikasi internal serta penggunaan sosial media. Dalam hal ini perlu membangun organisasi yang berbasis komunikasi sehingga tiap-tiap pesan, informasi, prinsip serta nilai-nilai perusahaan dapat tersampaikan dengan baik sehingga dapat tercipta harmonisasi yang mengantarkan organisasi untuk mencapai visi dan misinya.
Peradilan Indonesia betapa sangat sulit bagi para hakim-hakim senior terdahulu untuk memperjuangkan independensi peradilan ketika berhadapan dengan kekuasaan otoriter di era Demokrasi Terpimpin Soekarno (1959-1966) dan era Orde Baru Suharto (1966-1998). Politik peradilan di kedua pemerintahan otoriter ini telah membelenggu independensi peradilan melalui undang-undang dan berbagai kebijakan pemerintahan. Berakhirnya kekuasaan Soeharto memperkuat jaminan independensi peradilan melalui perubahan UUD 1945, yang diikuti dengan segenap undang-undang yang mengatur independensi peradilan. Perjuangan selanjutnya bagi dunia peradilan adalah memperkuat akuntabilitas hakim dalam proses peradilan. Sesuatu yang tidak kalah pentingnya dalam mewujudkan suatu proses peradilan yang jujur, adil dan tidak memihak. Tulisan ini mendeskripsikan bahwa di proses peradilan yang sedang berjalan kadang dihadapkan pada bagaimana hakim menghindari diri dari praktek memihak karena bujuk rayu imbalan materi dari pihak yang berperkara atau tekanan dari penguasa politik. Penguatan ketaatan etika profesi sebagai perjuangan yang tidak kalah penting dibanding dengan perjuangan bagi independensi peradilan di masa lalu.