PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI

19/09/2022

Setiap warga negara berhak mendapatkan pelindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan tindak seksual sesuai dengan ajaran agama apa pun dalam negara Republik Indonesia yang berdasaarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas perguruan tinggi secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi sehingga dapat menurunkan kualitas pendidikan tinggi dan mencoreng nama baik perguruan tinggi.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *