Eksistensi Perbankan Syariah Dalam Perkembangan Sistem Hukum Di Indonesia

10/01/2022

Berkembangnya perbankan Islam di Indonesia tidak terlepas dari penggunaan legislasi atau peundang-undangan sebagai instrumen kebijakan politik negara. Lahirnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan yang memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system yaitu conventional banking system dan Islamic banking system membuka kesempatan seluas-luasnya kepada proses pengembangan perbankan Islam di Indonesia. Selanjutnya disyahkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah-sebagai payung hukum praktik perbankan syariah. Hal ini menunjukan dengan eksisnya bank syariah berkonstribusi terhadap perkembangan sistem hukum yang terkait dengan pelaksanaan dan perangkat perbankan syariah di Indonesia. Hal ini disebabkan melekatnya Islam sebagai agama yang merupakan identitas mayoritas bangsa Indonesia sebagai umat Islam terbesar jumlahnya di dunia.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *