Pengakuan negara terhadap penulis buku merupakan suatu kemajuan yang luar biasa karena negara dianggap hadir dalam mencerdaskan masyarakat dan bangsanya ke arah literasi membaca, menulis, dan mengajar. Pengakuan terhadap profesi penulis ini tercantum dalam undang-undang tentang sistem perbukuan mencakup sepuluh pelaku perbukuan yang terdiri atas: Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku. Pasca diberlakukan Sisbuk, maka pekerjaan menulis buku memiliki legitimasi yang sangat kuat dan terhormat. Aktivitas menulis bagi para pendidik seperti dosen atau guru saat ini tidak hanya kewajiban akademik dari tugas-tugas rutinnya melainkan bisa sebagai profesi yang sangat menjanjikan untuk memperoleh point dan koin. Untuk menjadi seorang profesi penulis dan profesional menulis tentu harus dibuktikan dengan sertifikat dan karya tulis yang dipublikasikan di berbagai media yang terakreditasi maupun terindeks secara nasional maupun internasional.
No Comments