Model Ekowisata dalam Perspektif Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Buku ini membahas tentang aspek hokum lingkungan yang saat ini mengkin di masa mendatang akan menjadi trend bisnis dalam bentuk Ekowisata yang bermitra dengan para pelaku bisnis atas kerjasama kemitraan dengan model kolaborasi di taman wisata alam gunung Haung Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Ekowisata adalah bentuk wisata yang dikelola melalui pendekatan konservasi untuk menjaga kelangsungan hayati dengan pemanfaatan sumber daya alam untuk mempertahankan keutuhan dan keslian konservasi sebagai distinasi. Misalnya Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Cagar Alam, Suaka Marga Satwa, Taman Wisata Alam , Taman Buru, Kawasan Hutan lindung dan Hutan Produksi. Strategi pengembangan dalam pengelolaan ini bersifat local, nasional, regional hingga global. Kebijakan makro dan mikro pada masalah teknis, seperti desain fisik, pemasaran dan donor, partisipasi dunia usaha dan masyarakat dalam menarik wisatawan baik dalam negeri maupun luar negeri perlu dukungan legalitas dari pemerintah sebagai penyedia (provider) terhadap produk hokum yang bersifat proaktif dan antisipasif. Model kolaborasi dengan prinsip kemitraan ini dilakukan melalui pengembangan ekowisata seringkali dalam praktiknya sering terjadi benturan kepentingan regulasi antara lembaga dan pengelola sebagai mitra (stakeholder) dalam mngelola ekowisata.
No Comments