Konsep penelitian dalam bentuk metodologi penelitian dapat digunakan oleh berbagai disiplin ilmu tertentu untuk mengungkap rahasia sunnatullah. Namun khusus dalam penelitian hukum Islam selain menggunakan metode-metode yang umum wajib digunakan juga metode ushul fiqh. Perpaduan kedua kelompok metode penelitian itu dapat mengungkap rahasia kalamullah sehingga hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijtihad para ulama dapat menghasilkan hukum Islam yang dapat diimplementasikan secara dinamis sesuai dengan kebutuhan zaman.
Link Download: Buku Metodologi Penelitian Hukum Islam Berbasis Metode Ushul Fiqh
No Comments