Kontrak Bisnis (Industri Keuangan Non-Bank dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif)

10/10/2017

Kontrak bisnis industri keuangan non-bank dalam perspektif syariah dan hukum positif. Industri keuangan syariah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Pertumbuhan selain terjadi pada enam negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) seperti Saudi Arabia, Kuwait, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain dan Oman, tapi juga terjadi di beberapa negara lainnya seperti di Indonesia. Industri keuangan syariah terbagi dua yaitu industri keuangan bank (IKB) dan industri keuangan non-bank (IKNB). IKNB syariah meliputi asuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, lembaga investasi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lainnya yang menawarkan produk dan jasa keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Prinsip syariah dimaksud adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataaan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). IKNB syariah wajib melaksanakan aktifitas usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan dalam fatwa-fatwa MUI. Prinsip-prinsip umum dalam fiqh Muamalah diantaranya adalah ta’awun (kemitraan), amanah (dapat dipercaya), tawazun (keseimbangan), ‘adl (keadilan), maslahah (kemanfaatan) dan syumul (universal).

Dalam praktiknya masih terdapat tantangan yang harus dihadapi oleh Industri Keuangan Non-Bank Syariah diantaranya pertumbuhan pasar IKNBS masih membutuhkan sponsorship yang cukup kuat khususnya dari aspek permodalan, manajemen dan sumber daya manusia. Selain itu, aspek legal dan kebijakan masih menjadi tantangan besar yang harus diselesaikan. Permasalahan lainnya adanya isu bahwa dalam menjalankan aktivitas dan operasionalnya di IKNBS masih terdapat ketidakesesuaian prinsip syariah. Seperti ketentuan bagi hasil yang dinyatakan dalam bentuk persentase yang seharusnya nisbah bagi hasil dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Demikian juga penetapan biaya administrasi yang seharusnya tidak disamakan dengan biaya bunga, dan sebagainya.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *