Pendidikan Islam Perspektif Konstitusi Negara-Negara Anggota Asean (Implementasi Kebijakan Pendidikan Agama Islam di Indonesia, Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura)

02/10/2025

Penyelenggaraan pendidikan Islam disuatu negara sangat dipengaruhi oleh kebijakan negara dalam konstitusi. Pengaturan agama di dalam konstitusi di negara mana pun selalu timbul perdebatan di Parlemen, karena adanya perbedaan politik dan keragaman ideologi. Negara-negara sekuler atau liberal menganggap agama bukan termasuk ke dalam ranah negara melainkan menjadi urusan komunitas atau masyarakat.  Ideologi semacam ini akan selalu berusaha memisahkan agama dengan negara melalui sekularisasi atau liberalisasi. Di pihak lain ada negara yang menyatakan bahwa agama menjadi bagian integral dari pembangunan negara sehingga perlu ditetapan di dalam konstitusi atau peraturan perundang-undangan. Kebijakan negara terhadap agama tersebut akan berpengaruh terhadap keberadaan agama, umat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama dan keagamaan. Apabila negara menganggap agama merupakan bagian integral dari pembangunan negara maka pendidikan agama dan keagamaan akan diselenggarakan secara langsung oleh negara, pemerintah, masyarakat dan umat beragama. Kebijakan negara yang seperti ini dapat memperkuat pendidikan Islam disertai dukungan penuh dari pemerintah dalam bentuk penyediaan peraturan perundang-undangan, sarana, prasarana, pembiayaan, manajemen, sumber daya manusia, dan pemanfaatan kelulusannya.

Penulis : H. Fathurrahman Mahfudz
                 Budi Handrianto
                 H. Abdu Rahmat Rosyadi
ISBN : (Dalam Proses Pengajuan)

Ukuran Buku : 23 x 15 cm

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *