Politik hukum dalam kurikulum ilmu hukum merupakan salah satu matakuliah yang wajib diajarkan dalam studi ilmu hukum di Indonesia. Mata kuliah politik hukum ini dikenal dan diajarkan pada tahun 1996 dengan Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (sekarang Menteri Pendidkan Nasional) Republik Indonesia Nomor 002/U/1996 tentang Kurikulum yang berlaku secara Nasional Program Magister Ilmu Hukum. Silabus dan bahan pustaka wajib untuk mata kuliah politik hukum ditetapkan oleh Direktur Jenderal pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan Konsorsium Ilmu Hukum. Para pengajar politik hukum pada Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana masing-masing menetapkan pokok bahasan dalam mata kuliah politik hukum yang diasuhnya. Berbagai topik politik hukum yang diajarkan terkadang berbeda, misalnya “sistem pemerintahan Negara” sebagai pokok bahasan dari mata kuliah Politik Hukum. “Hukum Pembangunan adalah sasaran pokok bahasan mata kuliah Politik Hukum”. “Perubahan Hukum” sebagai sasaran pokok bahasan mata kuliah Politik Hukum. Hingga kini belum ada kesesuaian pendapat di antara para pengajar politik hukum di Indonesia tentang apa yang seharusnya menjadi sasaran pokok bahasan mata kuliah politik hukum yang diampunya. Sebagai akibat dari kenyataan ini belum ada kesepakatan tentang sasaran pokok bahasan politik hukum. Pendapat lain dalam perpsektif sendiri tentang materi kuliah Politik Hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia, yang meliputi (1) pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukumagar dapat sesuai dengan kebutuhan; dan (2) pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum. Pada akhirnya, lingkup pengertian tersebut terlihat politik hukum mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan arah mana hukum akan dibangun dan ditegakkan. Meskipun demikian, perbedaan itu bahkan tampak merupakan perbedaan yang prinsipil. Diharapkan buku yang ada ini menjadi pelengkap dari berbagai perbedaan tersebut sebagai mata kuliah yang wajib diajarkan dalam program studi ilmu hukum.
Penulis : Prof. Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.
Drh. Carwan, S.E.
ISBN :
Ukuran Buku : 23 x 15 cm
No Comments