Penjaminan Mutu Pesantren Model Penjaminan Mutu Pesantren Darul Muttaqien Berbasis Undang-Undang Pesantren

08/11/2023

Pendidikan Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat. Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren,  sebagai pengakuan pemerintah secara yuidis formal terhadap pesantren maka pesantren memiliki fungsi sebagai penyelenggara pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk menjamin mutu, regoknisi, dan afirmasi lulusan pesantren diperlukan Lembaga penjaminan mutu pesantren dengan membentuk Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh yang diakui oleh pemerintah dan independen dalam pelaksanaan tugasnya. Sebagai implementasi dari pemberlakuan undang-undang pesantren ini, maka Pesantren Darul Muttaqien telah membentuk organisasi penjaminan mutu dalam pengelolaan pesantren yang berstandar mutu Pendidikan.

Penulis : Dr. H. Mulyadi, Drs., M.M.A.
                 Prof. Dr. H.E. Mujahidin, M.Si.
                 Dr. H. Abdu Rahmat Rosyadi, S.H., M.H.
                 Dr. Ir. H. Budi Handrianto, M.Pd.I.
ISBN : 978-623-8218-29-5

Ukuran Buku : 23 x 15 cm

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *