Dalam sistim hubungan antara buruh dengan majikan secara yuridis formal tidak seoarangpun melakukan perbudakan atau perhambaan dengan segala perbuatan berupa apa pun yang bertujuan tidak manusia kepada siapa pun itu dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Secara sosiologis buruh memang tidak bebas sebagai seorang yang tidak mempunyai bekal hidup lain dari pada tenaganya itu, maka terpaksa untuk bekerja pada orang lain. Dan majikan inilah pada dasarnya menentukan syarat-syarat kerja itu. Maka tenaga buruh terutama menjadi kepentingan majikan merupakan suatu yang sedemikian melekatnya pada pribadi buruh, sehingga buruh itu selalu harus mengikuti tenaganya ketempat atau pada saat majikan memerlukannya serta mengeluarkannya menurut kehendak majikan sehingga buruh secara jasmaniah dan rohaniah tidak bebas. Tujuan pokok hukum perburuhan adalah pelaksanaan keadilan sosial dalam perburuhan dan pelaksanaaan itu diselenggarakan dengan cara melindungi buruh terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan. Maka menempatkan buruh pada suatu kedudukan yang terlindungi terhadap kekuasaan majikan berarti harus menetapkan peraturan-peraturan yang memaksa majikan bertindak lain. Walapun kepada buruh dan majikan diberikan kebebasan untuk mengadakan peraturan-peraturan tertentu, namun peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan dari penguasa yang bermaksud mengadakan perlindungan itu. Sanksi terhadap pelangggaran atas peraturan ini adalah tidak sahnya atau batalnya suatu perjanjian, bahkan juga tindakan melanggar itu diancam dengan pidana kurungan atau denda.
Penulis : Prihatini Purwaningsih, S.H., M.H.
Dr. Sri Hartini, S.H., M.H.
Ande Aditya Iman Ferrary, S.H., M.H.
ISBN : 978-623-8218-08-0
Ukuran Buku : 23 x 15 cm
No Comments