Masyarakat pesisir Pantai Utara Jawa (Pantura) sebagian besar melakukan aktivitas perekonomian di bidang perikanan. Pemanfaatan sumberdaya perikanan tangkap di Laut Jawa telah terindikasi mengalami overfishing karena jumlah armada penangkapan telah melebihi kapasitas sumberdaya perikanan. Berdasar hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan beberapa kebijakan Peraturan Menteri KP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine net) di wilayah pengelolaan perikanan – yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri KP Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Berdasarkan regulasi itu, para pelaku usaha perikanan tangkap pukat hela dan pukat tarik demersial menginginkan alat tangkap tersebut dapat digunakan untuk menangkap ikan dengan pembatasan yang dapat memberikan ruang bagi nelayan untuk memanfaatkan sumberdaya ikan demersal yang mati secara alamiah apabila tidak dimanfaatkan masyarakat. Pembatasan dapat berupa jumlah alat yang dioperasikan, jumlah tangkapan yang diijinkan, berdasarkan musim atau pembatasan penangkapan yang tetap menjaga kelestarian sumberdaya ikan dalam jangka panjang dan keberlanjutan untuk kesejahteraan nelayan.
Penulis : Dr. Benny Osta Nababan, S.Pi., M.Si.
Dr. Yesi Dewita Sari, S.Pi., M.Si.
ISBN : ……………………………….
Ukuran Buku : 23 x 15 cm
No Comments