Buku ini mengembangkan Indeks Implementasi Waqf Core Principles (IIWCP) yang merupakan sebuah indeks yang diturunkan dari Waqf Core Principles (WCP) yang dirumuskan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (DEKS BI). Indeks ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan WCP pada organisasi pengelola wakaf (nazir) pada tahun 2022 yang disesuaikan dengan pengelolaan wakaf di Indonesia sehingga evaluasi dapat dilakukan secara relevan. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengukur sejauh mana IIWCP telah diimplementasikan pada 16 nazir. Responden nazir dipilih dengan menggunakan metode non-probability purposive sampling yang teknik pengambilan sampel dengan menentukan kriteria-kriteria tertentu. Kriteria responden IIWCP adalah merupakan nazir yang terdaftar di BWI dan merupakan nazir pengelola wakaf uang dan aset. Berdasarkan nilai rata-rata keseluruhan, baru 25 persen dari nazir responden memiliki skor IIWCP yang berada pada kategori sangat baik (0,81 – 1,00) dan baik (0,61 – 0,80), sisanya 75 persen cukup baik (0,41 – 0,60) dan kurang baik (0,21 – 0,40). Pada dimensi aktivitas inti, indikator penyaluran harta wakaf pada dimensi tata kelola, dan indikator risiko operasional dan kepatuhan syariah pada dimensi manajemen risiko. Selain itu, diperlukan juga pemantauan dan evaluasi secara berkala terkait penerapannya.

No Comments