Jaminan Hari Tua dan Pensiun Sebagai Hak Konstitusional

07/12/2022

 

Anotasi suatu putusan dapat dilakukan setelah terbit suatu putusan pengadilan sebagai salah satu refleksi atas sebuah putusan yang dianggap penting dan fundamental bagi praktisi maupun akademisi di kalangan sarjana hukum atau para ilmuan di bidang hukum. Para pihak yang terlibat dalam melakukan anotasi ingin mendapatkan gambaran pemikiran hakim atau pertimbangan hukum yang melatarbelakangi sebuah putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi telah melahirkan banyak putusan yang kemudian menjadi acuan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan pasca koreksi dari Mahkamah Konstitusi maupun pembuatan kebijakan pemerintah. Mahkamah Konstitusi diperkenalkan melalui Amandemen Ketiga UUD 1945. Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945. Pasal 24 ayat (2) menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan perailan tata usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019 memiliki arti sangat penting, karena menentukan nasib banyak orang dalam kapasitas sebagai PNS/ASN atau pun pensiunan PNS/ASN dan “pejabat negara atau pun pensiunan pejabat negara yang berkaitan dengan Program Jaminan Hari Tua yang dikelola oleh PT Taspen.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *