Pada umumnya negara-negara yang beradab membedakan antara kejahatan yang sifatnya alamiah (mala in se) dan kejahatan yang dilarang undang-undang (mala prohibita). Kejahatan komunis (communist crimes) merupakan bagian kejahatan politik. Kejahatan politik yang dikenal dalam literatur antara lain kejahatan terhadap negara, kejahatan terhadap sistem politik, kejahatan terhadap sistem kekuasaan, kejahatan terhadap nilai-nilai dasar atau hak-hak dasar (HAM) dalam bermasyarakat/ bernegara/ berpolitik, kejahatan yang mengandung unsur/ motif politik, kejahatan dalam meraih/mempertahankan/ menjatuhkan kekuasaan, dan kejahatan terhadap lembaga-lembaga politik; kejahatan oleh negara/penguasa/ politikus, serta kejahatan penyalahgunaan kekuasaan. Kejahatan komunis di Indonesia dapat dikategorikan sebagai kejahatan politik yang berdimensi ganda, yaitu kejahatan-kejahatan yang tergolong ke dalam kejahatan-kejahatan negara/pemerintah seperti pembunuhan politik, penghilangan paksa, penculikan, penyiksaan, penahanan tidak sah, kerja paksa, serta kejahatan yang tergolong ke dalam kejahatan terhadap keamanan negara seperti pemberontakan, kejahatan pengkhianatan tinggi dan gangguan perdamaian publik, kerusuhan dan pemberontakan, kekerasan publik, pelanggaran terhadap negara, kejahatan terhadap konstitusi dan kepala negara, kejahatan terhadap kemerdekaan dan keselamatan negara, kejahatan terhadap otoritas publik, pelanggaran terhadap administrasi peradilan, pelanggaran terhadap keadilan publik, dan sebagainya. Dalam KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tindak pidana komunisme diberi judul tindak pidana terhadap ideologi negara yang diatur dalam Buku Kedua, Bab I, Bagian Kesatu Paragraf 1 dan Paragraf 2,…