Manajemen Sumber Daya Manusia Perspektif Islamisasi Pengetahuan
Agama Islam / 12/12/2022

  Permasalahan pendidikan disebabkan sekularisasi ilmu pengetahuan oleh Barat dengan spirit sekulerisme, pluralisme dan liberalisme mengakibatkan de-islamisasi pendidikan yang semakin menjauhkan umat muslim apabila tidak dilakukan pemecahan masalah segera. Satu-satunya cara untuk pemecahan masalah pendidikan yang disebabkan sekularisasi manajemen sumberdaya manusia ialah melalui Islamisasi pengetahuan. Islamisasi Manajemen SDM meliputi langkah-langkah (a) Penguasaan ilmu MSDM: (b) Penguasaan khasanah Islam; (c) Membandingkan teori MSDM Barat dan khasanah Islam: kesamaan dan perbedaannya; (d) Mengkaji permasalahan umat Islam terkait MSDM; (e) Melakukan analisis sintesis MSDM Barat dan khasanah Islam; (f) Menuangkan hasil kajian teori MSDM Barat dan khasanah Islam, dan analisis sintesisnya ke dalam buku ajar MSDM dalam kerangka Islam, serta diseminasinya. Rekomendasi: (a) Kategori-kategori MSDM yang lain perlu dikaji untuk mengislamkan disiplin ilmu MSDM secara komprehensif; (b) Pemangku kepentingan perlu mengatasi sekulerisme ilmu di perguruan tinggi dengan mengembangkan manual Islamisasi buku ajar di bidang disiplin ilmu lainnya; dan (c) Dosen di perguruan tinggi perlu menerapkan Islamisasi untuk mengembangkan berbagai buku ajar dalam kerangka Islam.

Jaminan Hari Tua dan Pensiun Sebagai Hak Konstitusional
Hukum / 07/12/2022

  Anotasi suatu putusan dapat dilakukan setelah terbit suatu putusan pengadilan sebagai salah satu refleksi atas sebuah putusan yang dianggap penting dan fundamental bagi praktisi maupun akademisi di kalangan sarjana hukum atau para ilmuan di bidang hukum. Para pihak yang terlibat dalam melakukan anotasi ingin mendapatkan gambaran pemikiran hakim atau pertimbangan hukum yang melatarbelakangi sebuah putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi telah melahirkan banyak putusan yang kemudian menjadi acuan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan pasca koreksi dari Mahkamah Konstitusi maupun pembuatan kebijakan pemerintah. Mahkamah Konstitusi diperkenalkan melalui Amandemen Ketiga UUD 1945. Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945. Pasal 24 ayat (2) menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan perailan tata usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019 memiliki arti sangat penting, karena menentukan nasib banyak orang dalam kapasitas sebagai PNS/ASN atau pun pensiunan PNS/ASN dan “pejabat negara atau pun pensiunan pejabat negara yang berkaitan dengan Program Jaminan Hari Tua yang dikelola oleh PT Taspen.

Analisis Anggaran Dan Biaya Pelayanan Kesehatan Di Indonesia
Ekonomi & Bisnis / 01/12/2022

Pembangunan dalam aspek kesehatan juga tidak dapat dilepaskan dari berbagai masalah yang ada, seperti keterbatasan sumber daya manusia, keterbatasan sarana, keterbatasan dana, dan juga lingkungan politik yang tidak baik. Hal tersebut menyebabkan perlunya persiapan yang matang pada tahap awal atau perencanaan kegiatan untuk melakukan penanggulangan maupun pencegahan masalah kesehatan dengan melakukan pengurutan masalah sesuai prioritas agar dapat menjawab masalah yang ada seperti penyakit atau masalah kesehatan apa yang perlu di prioritaskan dalam jangka waktu tertentu didalam program kesehatan yang akan berjalan. Buku ini membahas tentang bagaimana menganalisis anggaran dan baya suatu pelayanan kesehatan di indonesia agar masalah yang telah diungkapkan dapat teratasi dengan baik.