Membangun Kemandirian Umat Percikan Pemikiran di Bidang Pendidikan, Ekonomi, Politik, Dakwah, Sosial dan Budaya
Agama Islam , Biografi , Motivasi / 17/10/2021

Buku berjudul “Membangun Kemandirian Umat” adalah buku karya Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MS yang berisi tentang kumpulan artikel yang meliputi bidang keislaman dan keindonesiaan, penguatan iman dan akhlak mulia, dakwah dan keberpihakan kepada umat, pendidikan Islam dan perbaikan masyarakat, ekonomi syariah dan keberpihakan kepada kaum lemah (mustadh’afin), politik dan kepemimpinan umat, sosial kemasyarakat dan penyelesaian problematika umat, keluargan dan penguatan masyarakat dan hikmah kehidupan. Bagian pertama merupakan upaya penguatan iman dan akhlak mulia mencakup materi tentang akhlak mulia berdasarkan ajaran agama, amalan-amalan yang utama dalam Islam, beberapa perilaku buruk yang harus dihindari dalam kehidupan, dimensi keimanan dalam ibadah Haji dan Qurban, fungsi utama al-Qur’an, hakikat hidup seorang muslim, hiasan taqwa serta man dan rasa malu. Bagian kedua yang berisi tentang keislaman dan keindonesiaan meliputi hakikat kemerdekaan dalam pandangan ajaran Islam, hijrah dan kemerdekaan, membangun karakter bangsa, mengisi kemerdekaan dengan semangat hijrah, menguatkan karakter prasangka baik anak bangsa, mengundang rahmat dan pertolongan Allah SWT, menjadi bangsa yang jujur dan cerdas, new normal-langkah baru mengawali hari kemenangan, peran agama dalam kehidupan berdemokrasi dan bangsa yang religius. Bagian ketiga tentang dakwah dan keberpihakan terhadap umat meliputi kajian dakwah Islam, dakwah melalui pendidikan, kompetensi utama para da’I, membangun budaya usaha di kalangan kader…

Perkembangan Pers, Kebebasan Press, dan Tanggungjawab Jurnalistik Pasca Reformasi
Hukum / 17/10/2021

Pers merupakan komponen penting di dalam demokrasi, pers menjadi salah satu alat yang menyalurkan segala bentuk aspirasi yang menumbuhkan dan merawat nilai-nilai demokrasi. Di Indonesia, pers mengalami proses yang panjang ketika berupaya memperoleh kebebasannya. Berakhirnya masa Orde Baru dan memasuki masa reformasi, kebebasan pers pun mulai dihidupkan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi pasang surut kebebasan pers tidak berhenti di masa reformasi, dalam beberapa periode kepemimpinan dari Presiden Habibie sampai pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo kebebasan pers masih menjumpai tantangan-tantangan yang menghambat independensi dan jaminan keamanan insan pers tersebut, salah satu upaya-upaya yang dirasakan sebagai penghambat kebebasan pers yakni munculnya produk hukum yang berbentuk Undang-Undang ITE. Pers dalam menjalankan kebebasan bertanggung jawab diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 sebagai rujukan dalam etika profesi pers sebagai media jurnalisme. Profesionalisme pers bertindak dengan bertanggung jawab terhadap publik dengan memproduksi berita secara cepat dan tepat, selain  itu memiliki tanggung jawab secara pribadi sebagai bentuk idealisme pers. Pers dituntut untuk menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas di dalam menjalankan seluruh kegiatannya.

Biaya Administrasi Dalam Akad Pembiayaan Bank Syariah (Perspektif Asas Keadilan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia)
Hukum / 17/10/2021

Prinsip Syariah merupakan asas fundamental dalam praktik Perbankan Syariah di Indonesia. Berdasarkan Undang – undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 1 angka 12 menyebutkan bahwa Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dengan demikian perbankan syariah wajib menyelenggarakan bisnis perbankan dengan prnsip syariah yaitu pemenuhan syariat Islam secara kaffah. Praktiknya masih ada beberapa kendala dalam pemenuhan syariat Islam secara mutlak pada bank syariah di Indonesia, jika dihubungkan dengan Teori Keadilan Islam. Hal ini juga untuk mengetahui pembebanan biaya administrasi dalam akad pembiayaan pada perbankan syariah dihubungkan dengan Hukum perbankan syariah di Indonesia, untuk mendeskripsikan pelaksanaan pembebanan biaya administrasi pada akad pembiayaan oleh perbankan syariah di Indonesia.

Perspektif Sejarah Hukum Bendera Merah Putih Dari Peradaban Nusantara Ke Fatmawati Soekarno
Hukum / 04/10/2021

Gagasan menjahit Bendera Merah Putih untuk Proklamasi Kemdekaan oleh Fatmawati lahir sebagai hasil pergulatan pemikiran dari serangkaian dialog dengan sang guru selama pengasingan di Bengkulu (1938-1942), yaitu Soekarno. Diskusi bersama Bung Karno telah turut mematangkan wawasan Fatmawati tentang kebangsaan dan hak merdeka dari penjajahan. Sesungguhnya Fatmawati telah ditempa melalui pembentukan karakter pribadi dari sang ayah, yaitu Hasan Din. Sang Ayah adalah tokoh pergerakan Muhammadiyah di Bengkulu, yang memiliki sikap lebih baik mandiri daripada bekerja bersama penjajah walau hidup gemilau. Bagi masyarakat Bengkulu, pengibaran Bendera Merah Putih jahitan Bu Fatmawati adalah peristiwa bersejarah yang sangat penting dan membanggakan, karena Bu Fatmawati telah menempatkan peran penting orang Bengkulu dalam peristiwa Proklamasi Kemerdekaan. Tulisan ini diharapkan dapat menjadi bahan pelajaran sejarah bagi generasi muda Bengkulu khususnya dan bangsa Indonesia. Kiprah Fatmawati mempersiapkan Bendera Sang Saka Merah Putih menjadi puncak dari perjuangan rakyat Bengkulu bagi kemerdekaan Indonesia.  Gambaran sebagai pribadi yang teguh pada pendirian sebagai perempuan dan pendukung kemerdekaan Indonesia sudah seharusnya menjadikan Ibu Fatmawati sebagai suri tauladan bagi bangsa Indonesia.   

Ketahanan Keluarga Muslim Dalam Penanggulangan Covid-19
Agama Islam , Pendidikan / 04/10/2021

Buku ini membahas upaya-upaya yang dilakukan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 serta melakukan kegiatan untuk meminimalkan dampak COVID-19 dalam kehidupan masyarakat dilihat secara perpektif Ahwal Al Syakhsyiyyah. Diharapkan para sivitas akademisi dapat membaca kemudian menerapkan upaya upaya pencegahan dan peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat melalui  berbagai kegiatan bisnis  dan kewirausahaan. Secara substansial isi buku ini disusun berdasarkan telaah literatur dan dokumen, diskusi serta pemikiran para ahli di bidang Ahwal Al Syakhsyiyyah. Buku ini terdiri dari kumpulan artikel hasil KKNGTM yang terdiri dari 18 topik penelitian yang mengangakat isue-isue tentang kewirausahaan yang berkembang pada masa pandemi COVID-19 serta upaya-upaya penanggulangan wabah COVID-19.  Semoga book chapter ini bermanfaat untuk jamaah kampus Universitas Ibn Khaldun Bogor, dosen, mahasiswa, mitra dan masyarakat luas.

Kesehatan Masyarakat Dalam Penanggulangan Covid-19
Ilmu Kesehatan / 04/10/2021

Buku ini merupakan kumpulan karya tulis mahasiswa dan dalam membahas upaya-upaya yang dilakukan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 serta melakukan kegiatan untuk meminimalkan dampak covid-19 dalam kehidupan masyarakat dilihat secara perpektif  Kesehatan Masyarakat. Ide dan artikel ini hasil Kuliah Kerja Nyata Gagasan Tertulis Mandiri (KKNGTM) mahasiswa dan dosen Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor yang terdiri atas 26 topik hasil penelitian yang mengangakat isue-isue tentang masa pandemi covid-19 serta upaya-upaya penanggulangannya.   Diharapkan dapat dibaca kemudian diterapkan dalam upaya pencegahan dan peningkatan ketahanan kesehatan masyarakat untuk melakukan kegiatan perekonomian melalui  berbagai bisnis  dan kewirausahaan. Penulisan buku ini juga didasarkan telaah literatur, dokumen, diskusi serta pemikiran para ahli di bidang Kesehatan Masyarakat. Isi dari buku ini pun dapat diperbaharui dan disesuaikan dengan perkembangan kasus Covid-19 yang melanda masyarakat Indonesia saat ini. Semoga bermanfaat untuk jamaah kampus, dosen, mahasiswa, mitra Kesehatan dan masyarakat luas.

Profesi Penulis & Profesional Menulis (Penulisan Buku Nonfiksi Berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)
Ilmu Sastra / 04/10/2021

Pengakuan negara terhadap penulis buku merupakan suatu kemajuan yang luar biasa karena negara dianggap hadir dalam mencerdaskan masyarakat dan bangsanya ke arah literasi membaca, menulis, dan mengajar. Pengakuan terhadap profesi penulis ini tercantum dalam undang-undang tentang sistem perbukuan mencakup sepuluh pelaku perbukuan yang terdiri atas: Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku. Pasca diberlakukan Sisbuk, maka pekerjaan menulis buku memiliki legitimasi yang sangat kuat dan terhormat. Aktivitas menulis bagi para pendidik seperti dosen atau guru saat ini tidak hanya kewajiban akademik dari tugas-tugas rutinnya melainkan bisa sebagai profesi yang sangat menjanjikan untuk memperoleh point dan koin. Untuk menjadi seorang profesi penulis dan profesional menulis tentu harus dibuktikan dengan sertifikat dan karya tulis yang dipublikasikan di berbagai media yang terakreditasi maupun terindeks secara nasional maupun internasional.