Dunia investasi terus mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang dinamis dari kondisi di pasar modal pada berbagai aspek keuangan. Pertumbuhan yang dinamis tersebut salah satunnya dapat menimbulkan adanya volatilitas. Buku monograf ini adalah sebagai hasil penelitian yang membahas mengenai interaksi dinamis volatilitas saham dan volume perdagangan. Krisis finansial yang saat ini dialami oleh Indonesia bahkan seluruh dunia mengalami dampak yang sama yang mengakibatkan ekonomi mengalami resesi sejak kuartal pertama tahun 2020 dengan beberapa indikator di stock market. Pergerakan pasar yang meliputi harga, volume perdagangan di stock market semakin menunjukkan market dan investor harus siap dengan risiko yang akan dihadapi. Termasuk dengan adanya volatilitas yang cukup tinggi sebagai ukuran risiko atas ketidakpastian yang akan berdampak juga pada frekuensi perdagangan dan tingkat pengembalian investor. Ketidakpastian dalam kondisi saat ini menjadi salah satu pertimbangan yang cukup penting dalam melakukan kajian mengenai volatilitas imbal hasil saham di pasar modal. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah imbal hasil (retun) saham dipengaruhi oleh volume perdagangan dan volatilitas imbal hasil saham dipengaruhi volume perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dari Januari 2019 hingga Juni 2020 dengan menggunakan struktur model ARCH, GARCH dengan data time series pada periode penelitian.
Perlindungan terhadap konsumen terutama bagi umat Islam merupakan suatu hal yang sangat prinsip karena berkaitan dengan masalah halal dan haram suatu produk industri, makanan, dan kosmetik yang sehari-hari banyak digunakan dalam kehidupan. Kesadaran terhadap masalah ini semakin meningkat dari pihak produsen maupun pihak konsumen akan produk-produk yang digunakan dan dikonsumsi. Masalah ini telah menjadi kebijakan pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen untuk memastikan kehalalan sebuah produk yang digunakan oleh konsumen. Dalam kepustakaan ekonomi dikenal konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan Konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam undang-undang perlindungan konsumen dimaksud adalah konsumen akhir meliputi perlindungan kepada konsumen yang tidak hanya manusia melainkan juga perlindungan terhadap hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Pengertian yang luas seperti itu, sangat tepat dalam rangka memberikan perlindungan seluas-luasnya kepada konsumen.