Kinerja Kepala Sekolah dalam mengelola pendidikan perlu ditingkatkan supaya berdampak positif terhadap prestasi sekolah secara umum dan khususnya bagi prestasi para guru, prestasi siswa dan pegawai di lingkungan sekolah. Kepala Sekolah dapat menggunakan strategi dan kemampuan yang optimal untuk mencapai prestasi tersebut sebagai bentuk kinerjanya. Kinerja kepala sekolah berhubungan dengan budaya organisasi, kepuasan kerja, gaya kepemimpinan, dan sebagainya. Kinerja Kepala Sekolah dapat dilihat dari prestasi yang dicapai dalam melaksanaan tugas pokok dan fungsinya dengan menggunakan segenap kemampuannya untuk mencapai hasil yang maksimal. Kepala Sekolah sebagai manajer pendidikan perlu mengoptimalkan fungsi kepemimpinan untuk membangun koordinasi yang nyaman dan efektif dengan segenap komponen sekolah untuk mencapai tujuan organisasi sekolah karena Kepala Sekolah selaku pemegang otorisasi dalam penentu kebijakan di lingkungan sekolah.
Menciptakan loyalitas pelanggan dengan mengupayakan tumbuhnya kepercayaan pelanggan dalam mempersepsi produk yang dibelinya memberi manfaat secara ekonomis, fungsional dan psikoligis sehingga pelanggan menganggap apa yang diperlukannya akan tersedia melalui dimensi expected value. Upaya memastikan ketepatan pemasanan kepada pelanggan perlu meningkatkan terutama keindahan produk yang akan dijual memiliki penampilan produk, daya tarik produk secara panca indera, model dan warna yang artistik. Persepsi pelanggan harus dibangun dengan meyakinkan kesesuaian harga dengan kualitas, selalu memperhatikan mutu produk yang ditawarkan dan dimensi Kesesuaian harga dengan pelayanan dengan kepastian pelayanan akan diberikan sebelum dan sesudah pembelian. Menjaga intensitas hubungan pelanggan melalui dissemination of organizational knowledge melalui upaya menyediakan layanan media online berupa e-mail membuat web-site yang informatif dan interaktif. Dalam menciptakan loyalitas pelanggan sehingga pengguna dapat membeli lebih dari satu jenis produk atau jasa yang ditawarkan oleh produsen maupun oleh distributornya perlu meningkatkan kualitas produk, persepsi harga, relationship marketing, terutama dengan memfokuskan pada dimensi yang sangat dominan.
Dalam menghadapi persaingan lokal, nasional maupun global pada saat ini kinerja guru tidak hanya melaksanakan proses pembelajaran di dalam kelas antara guru dengan peserta didik melainkan dituntut harus dapat meningkatkan prestasi sekolah menuju sekolah yang unggul. Upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kinerja guru dengan cara menciptakan suasana yang baik dalam menjalankan tugas di sekolah maupun di luar sekolah. Kinerja guru ternyata sangat ditentukan oleh faktor-faktor lain yang saling berhubungan antara kepemimpinan kepala sekolah dan iklim sekolah dalam meningkatkan kinerja guru yang sangat positif terhadap prestasi siswa dan prestasi sekolah. Hal ini berarti untuk meningkatkan kinerja guru harus memperhatikan kedua faktor tersebut selain faktor lainnya. Dalam lingkup organisasi sekolah dan situasi manajerial yang kondusif dapat mencapai kinerja guru yang optimal mengingat karakteristik orang yang berada di lingkungan sekolah yang berbeda. Secara manajerial harus dikembangkan pola kepemimpinan Kepala Sekolah sebagai katalisator dan fasilitator yang mampu melakukan perubahan terhadap kinerja guru yang lebih baik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK mempunyai fungsi dan wewenang dalam hal pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap sektot-sektor keuangan melalui peraturan OJK. Fungsi dan kewenangan OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap sektor-sektor keuangan harus berbasis pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (F-DSN). Fatwa DSN ditetapkan oleh MUI sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. DSN adalah badan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki kompetensi dan otoritas resmi dengan kewenangannya mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah, mengawasi penerapan fatwa yang ditetapkannya. Fatwa yang mengikat pada masing-masing Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan menjadi dasar tindakan hukum dalam memberikan peringatan kepada LKS untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa setelah dilegitimasi melalui Peraturan OJK (POJK).