Kawasan Penelitian Teknologi Pendidikan
Pendidikan / 20/10/2017

Proses pembelajaran bermakna dalam perspektif teknologi pendidikan sebaiknya dimulai dengan pemecahan masalah dan berpikir mendalam. Pembelajaran harus berorientasi pada peserta didik dengan menggunakan sistem dan sumber belajar dalam arti luas supaya pendidik dan peserta didik secara bersama-sama aktif berinteraksi sehingga dapat meningkatkan kualitas pembelajaran. Untuk mengetahui hal tersebut diperlukan penelitian kawasan teknologi pendidikan. Penelitian kawasan teknologi pendidikan akan mengkaji konsep, prinsip, dan domain teknologi pendidikan maupun pembelajaran ditinjau dari: (1) perspektif historis, konstruk teoretik, bidang garapan, profesi, danĀ  implementasinya untuk pembaruan dalam bidang pendidikan maupun pembelajaran (2) teori dan praktek pembelajaran pada kawasan desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan evaluasi proses dan sumber untuk belajar. Buku ini disusun untuk keperluan para mahasiswa teknologi pendidikan yang dapat memberi kontribusi dalam pengembangan metode pembelajaran, media pembelajaran yang semakin canggih sehingga dapat meningkatkan kinerja peserta didik, pendidik dan institusi pendidikan. Selain itu juga dalam buku ini dijelaskan tentang metodologi penelitian kuantitatif, kualitatif dan penelitian tindakan dalam kawasan teknologi pendidikan. Dengan demikian dapat mempermudah perkuliahan metodologi penelitian sebagai salah satu upaya memberi wawasan kepada mahasiswa tentang ilmu metode dan praktik penelitian khususnya dalam kawasan teknologi pendidikan. Dalam konteks teknologi pendidikan, proses pembelajaran terkandung konsep-konsep yang mempengaruhi cara berpikir, bertindak dalam meningkatkan proses dan hasil belajar…

Kontrak Bisnis (Industri Keuangan Non-Bank dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif)
Ekonomi & Bisnis / 10/10/2017

Kontrak bisnis industri keuangan non-bank dalam perspektif syariah dan hukum positif. Industri keuangan syariah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Pertumbuhan selain terjadi pada enam negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) seperti Saudi Arabia, Kuwait, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain dan Oman, tapi juga terjadi di beberapa negara lainnya seperti di Indonesia. Industri keuangan syariah terbagi dua yaitu industri keuangan bank (IKB) dan industri keuangan non-bank (IKNB). IKNB syariah meliputi asuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, lembaga investasi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lainnya yang menawarkan produk dan jasa keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip syariah dimaksud adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataaan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). IKNB syariah wajib melaksanakan aktifitas usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan dalam fatwa-fatwa MUI. Prinsip-prinsip umum dalam fiqh Muamalah diantaranya adalah ta’awun (kemitraan), amanah (dapat dipercaya), tawazun (keseimbangan), ‘adl (keadilan), maslahah (kemanfaatan) dan syumul (universal). Dalam praktiknya masih terdapat tantangan yang harus dihadapi oleh Industri Keuangan Non-Bank Syariah diantaranya pertumbuhan pasar IKNBS masih membutuhkan sponsorship yang cukup kuat khususnya dari aspek permodalan, manajemen dan sumber daya manusia. Selain itu, aspek legal dan kebijakan masih menjadi tantangan besar yang harus diselesaikan. Permasalahan lainnya adanya isu bahwa…