Model Ekowisata
Hukum / 18/12/2014

Model Ekowisata dalam Perspektif Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Buku ini membahas tentang aspek hokum lingkungan yang saat ini mengkin di masa mendatang akan menjadi trend bisnis dalam bentuk Ekowisata yang bermitra dengan para pelaku bisnis atas kerjasama kemitraan dengan model kolaborasi di taman wisata alam gunung Haung Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Ekowisata adalah bentuk wisata yang dikelola melalui pendekatan konservasi untuk menjaga kelangsungan hayati dengan pemanfaatan sumber daya alam untuk mempertahankan keutuhan dan keslian konservasi sebagai distinasi. Misalnya Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Cagar Alam, Suaka Marga Satwa, Taman Wisata Alam , Taman Buru, Kawasan Hutan lindung dan Hutan Produksi. Strategi pengembangan dalam pengelolaan ini bersifat local, nasional, regional hingga global. Kebijakan makro dan mikro pada masalah teknis, seperti desain fisik, pemasaran dan donor, partisipasi dunia usaha dan masyarakat dalam menarik wisatawan baik dalam negeri maupun luar negeri perlu dukungan legalitas dari pemerintah sebagai penyedia (provider) terhadap produk hokum yang bersifat proaktif dan antisipasif. Model kolaborasi dengan prinsip kemitraan ini dilakukan melalui pengembangan ekowisata seringkali dalam praktiknya sering terjadi benturan kepentingan regulasi antara lembaga dan pengelola sebagai mitra (stakeholder) dalam mngelola ekowisata.

Penyelesaian Sengketa Konsumen Perumahan dengan Pelaku Usaha
Hukum / 16/12/2014

Bisnis perumahan saat ini semakin berkembang untuk memenuhi konsumen. Seiring dengan perkembangan tersebut diasumsikan banyak kasus sengketa hukum antara pihak Developer disatu pihak dan konsumen dipihak lain. Berbagai kasus pelanggaran terhadap hak – hak konsumen yang sejak lama berlangsung perlu dicermati secara kritis. Pelanggaran terhadap hak-hak konsumen disebabkan oleh pelaku pengusaha yang memandang konsumen pihak yang mudah dieksploitas. Konsumen diperlukan sebagai yang dapat dipengaruhi untuk menggunakan segala pihak yang bentuk barang/jasa yang ditawari melalui promosi, iklan, dan penawaran lainnya. Sehingga posisi tawar antara konsumen dan pelaku usaha tidak seimbang karena ketidakmengertian konsumen terhadap hak-haknya. Ketika terjadi sengketa hukum justru konsumen tidak mengerti bagaimana tata cara atau prosuder pengaduan dan penuntutan atas hak-haknya yang dilanggar oleh developer. Buku berjudul “Penyelesaian Sengketa Konsumen Perumahan Dengan Pelaku Usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen” ini merupakan bidang hukum perlindungan konsumen. Kajiannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bagaimana tata cara dan prosedur dalam menyelesaikan sengketa hukum konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) para developer dan konsumen dapat belajar di dalam buku ini. Penulis : Prihatini Purwaningsih, S.H., M.H. ISBN : 978-602-71870-1-6 Ukuran Buku : 23 x 15 cm