Dalam sistim hubungan antara buruh dengan majikan secara yuridis formal tidak seoarangpun melakukan perbudakan atau perhambaan dengan segala perbuatan berupa apa pun yang bertujuan tidak manusia kepada siapa pun itu dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Secara sosiologis buruh memang tidak bebas sebagai seorang yang tidak mempunyai bekal hidup lain dari pada tenaganya itu, maka terpaksa untuk bekerja pada orang lain. Dan majikan inilah pada dasarnya menentukan syarat-syarat kerja itu. Maka tenaga buruh terutama menjadi kepentingan majikan merupakan suatu yang sedemikian melekatnya pada pribadi buruh, sehingga buruh itu selalu harus mengikuti tenaganya ketempat atau pada saat majikan memerlukannya serta mengeluarkannya menurut kehendak majikan sehingga buruh secara jasmaniah dan rohaniah tidak bebas. Tujuan pokok hukum perburuhan adalah pelaksanaan keadilan sosial dalam perburuhan dan pelaksanaaan itu diselenggarakan dengan cara melindungi buruh terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan. Maka menempatkan buruh pada suatu kedudukan yang terlindungi terhadap kekuasaan majikan berarti harus menetapkan peraturan-peraturan yang memaksa majikan bertindak lain. Walapun kepada buruh dan majikan diberikan kebebasan untuk mengadakan peraturan-peraturan tertentu, namun peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan dari penguasa yang bermaksud mengadakan perlindungan itu. Sanksi terhadap pelangggaran atas peraturan ini adalah tidak sahnya atau batalnya suatu perjanjian, bahkan juga tindakan melanggar itu diancam…
Anotasi suatu putusan dapat dilakukan setelah terbit suatu putusan pengadilan sebagai salah satu refleksi atas sebuah putusan yang dianggap penting dan fundamental bagi praktisi maupun akademisi di kalangan sarjana hukum atau para ilmuan di bidang hukum. Para pihak yang terlibat dalam melakukan anotasi ingin mendapatkan gambaran pemikiran hakim atau pertimbangan hukum yang melatarbelakangi sebuah putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi telah melahirkan banyak putusan yang kemudian menjadi acuan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan pasca koreksi dari Mahkamah Konstitusi maupun pembuatan kebijakan pemerintah. Mahkamah Konstitusi diperkenalkan melalui Amandemen Ketiga UUD 1945. Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945. Pasal 24 ayat (2) menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan perailan tata usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019 memiliki arti sangat penting, karena menentukan nasib banyak orang dalam kapasitas sebagai PNS/ASN atau pun pensiunan PNS/ASN dan “pejabat negara atau pun pensiunan pejabat negara yang berkaitan dengan Program Jaminan Hari Tua yang dikelola oleh PT Taspen.
Seiring dengan pesatnya dinamika tata negara Indonesia sebagai ciri penting negara modern, maka pengkajian hukum tatanegara Indonesia juga semakin marak meski lebih sering tertatih-tatih mengejar faktanya seperti adagium klasik: Het Recht Hink Achter De Feiten Aan. Hal ini terjadi karena aturan hukum yang muncul dari dapur legislasi begitu banyak dan cepat berganti, padahal hukum tata negara dalam teori dan norma masih dalam proses adaptasi.Buku ini disusun tidak hanya mengacu pada literatur hukum tata negara maupun kajian relevan yang bercorak klasik, tetapi juga senantiasa beradaptasi pada konsep dan norma-norma kontemporer yang bermunculan begitu banyak, cepat, dan beragam. Salah satu keunggulan strategis materi buku ini adalah penulusuran orginalitas literasi asalnya, dimana kebanyakan penulis buku hukum tata negara selama ini cenderung menampilkan kutipan dalam bahasa Indonesia. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan keraguan tentang kebenaran teori maupun gagasan dari tokoh yang dikutip.Mengingat materi pokok hukum tata negara yang lazim dikaji dalam berbagai literatur, sangat banyak dan bervariasi dari segi tema dan topik pembahasan, maka buku ini hanya dapat mengakomodasi bagian pengantarnya saja yaitu konsep dan norma dasar hukum tata negara, asas hukum tata negara, sumber hukum tata negara, sumber hukum tata negara dan hierarki norma hukum. Komitmen penulis akan mengkaji secara eklusif dan komprehensif…
Dewan Perwakian Daerah dipengaruhi oleh reformasi dan otonomi daerah yang melakukan reaksi sentralisasi pemerintahan yang melahirkan formulasi konstitusi baru, yaitu DPD yang dibentuk atas hasil amandemen konstitusi. Pada 2004 DPD dikenal dengan sebutan Utusan Daerah. Reformasi yang terjadi di Indonesia telah menyebabkan banyak sekali perubahan terutama pada sistem dan praktik ketatanegaraan Indonesia. Setiap gagasan yang akan membawa perubahan tersebut dituangkan dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Ada empat gagasan fundamental berkaitan dengan proses amandemen tersebut, yaitu prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) dan prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power). Diterapkan kebijakan nasional yang menyangkut penyelenggaraan otonomi daerah yang seluas luasnya. Secara konstitusional, DPD mulai terbentuk sejak disahkannya Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945. Secara faktual, DPD baru dikenal pada 1 Oktober 2004, yang ditandai oleh pelantikan dan pengambilan sumpah/janji para anggota DPD sebagai hasil Pemilu 5 April 2004.
Hukum acara pidana umum dan khusus dalam teori dan praktiknya di Indonesia ini merupakan hasil kajian berdasarkan penelitian dokumen dapat disampaikan bahwa dalam hukum acara pidana antara teori hukum dengan praktiknya selalu terdapat kesenjangan. Hal ini, karena teori-teori hukum bersifat keilmuan yang statis sedangkan dalam praktiknya hukum di pengadilan bersifat dinamis disebabkan berbagai unsur yang menyertainya. Seperti kebijakan khusus negara dalam penataan peradilan, kredibilitas hakim, data hukum acara yang disusunnya. Namun demikian, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan hukum acara secara yuridis maupun dalam tataran praktis. Buku ini merupakan perlengkapan bahan ajar hukum pidana dan hukum acara pidana yang selama ini diberikan kepada mahasiswa program studi ilmu hukum di fakultas hukum. Selain itu, buku ini juga dapat dijadikan rujukan bagi para pembelajaran ilmu hukum dan para praktisi hukum di berbagai Lembaga peradilan. Dengan harapan dapat menambah wawasan keilmuan di bidang ilmu hukum khususnya hukum acara pidana umum dan khusus.
Berkembangnya perbankan Islam di Indonesia tidak terlepas dari penggunaan legislasi atau peundang-undangan sebagai instrumen kebijakan politik negara. Lahirnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan yang memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system yaitu conventional banking system dan Islamic banking system membuka kesempatan seluas-luasnya kepada proses pengembangan perbankan Islam di Indonesia. Selanjutnya disyahkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah-sebagai payung hukum praktik perbankan syariah. Hal ini menunjukan dengan eksisnya bank syariah berkonstribusi terhadap perkembangan sistem hukum yang terkait dengan pelaksanaan dan perangkat perbankan syariah di Indonesia. Hal ini disebabkan melekatnya Islam sebagai agama yang merupakan identitas mayoritas bangsa Indonesia sebagai umat Islam terbesar jumlahnya di dunia.
Peradilan Indonesia betapa sangat sulit bagi para hakim-hakim senior terdahulu untuk memperjuangkan independensi peradilan ketika berhadapan dengan kekuasaan otoriter di era Demokrasi Terpimpin Soekarno (1959-1966) dan era Orde Baru Suharto (1966-1998). Politik peradilan di kedua pemerintahan otoriter ini telah membelenggu independensi peradilan melalui undang-undang dan berbagai kebijakan pemerintahan. Berakhirnya kekuasaan Soeharto memperkuat jaminan independensi peradilan melalui perubahan UUD 1945, yang diikuti dengan segenap undang-undang yang mengatur independensi peradilan. Perjuangan selanjutnya bagi dunia peradilan adalah memperkuat akuntabilitas hakim dalam proses peradilan. Sesuatu yang tidak kalah pentingnya dalam mewujudkan suatu proses peradilan yang jujur, adil dan tidak memihak. Tulisan ini mendeskripsikan bahwa di proses peradilan yang sedang berjalan kadang dihadapkan pada bagaimana hakim menghindari diri dari praktek memihak karena bujuk rayu imbalan materi dari pihak yang berperkara atau tekanan dari penguasa politik. Penguatan ketaatan etika profesi sebagai perjuangan yang tidak kalah penting dibanding dengan perjuangan bagi independensi peradilan di masa lalu.
Kejahatan pencucian uang di Indonesia yang dilakukan oleh perorangan maupun dalam bentuk korporasi semakin massif pada lembaga pemerintahan atau swasta. Pengaturan terhadap sanksi hukum yang saat ini ada masih dalam kategori kejahatan personal dan belum menyentuh kejahatan yang dilakukan oleh badan Korporasi. Berdasarkan hal tersebut, maka Fakultas Hukum Universitas Pakuan, tentunya menganggap penting masalah ini untuk diangkat ke dalam Seminar Nasional dalam menyambut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) Nasional. Dalam undang-undang tersebut mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana dan dapat dimintai pertanggung-jawaban pidana. Namun demikian, tidak dibarengi dengan adanya rumusan pasal yang tegas dan jelas dalam R-KUHP yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana korporasi sehingga sulit untuk menjerat korporasi sebagai pelaku suatu tindak pidana atas perbuatan yang telah dilakukan. Diharapkan untuk mewujudkan pembaharuan hukum pidana Indonesia yang sesuai dengan cita hukum bangsa Indonesia yakni Pancasila, maka diperlukan perubahan atau revisi terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana korporasi.
Sebagai seorang yang terus berjihad untuk menjadi hamba yang pandai mensyukuri nikmatNya, maka rasa syukur itu penulis ekspresikan dalam bentuk penulisan buku dengan tema pidana mati. Hal ini dilatar belakangi oleh minimnya buku yang mengulas tentang pidana mati. Kalau pun ada, sering terjebak pada alam pemikiran pragmatis kalau bukan pemihakan pada salah satu kutub yang sedang bertarung merebut posisi dan pengaruh pada tingkat global maupun nasional. Tak dapat disangkal jika isu pidana mati dewasa ini, dimainkan oleh dua kekuatan utama dunia yaitu kelompok yang ingin menghapus pidana mati dalam segala bentuknya (abolisionisme) dan kelompok yang ingin tetap mempertahankan keberlakuan pidana mati (retensionisme). Berdasarkan realitas tersebut, maka penulis merasa tertantang dan tertarik untuk menghadirkan buku ini dalam rangka memberikan pencerahan bagi pembaca di tengah-tengah dominasi literatur yang cenderung membenarkan salah satu kubu dalam pidana mati. Karena itu penulis dalam mengulas keseluruhan bahan tentang pidana mati pada buku ini, berupaya bersifat netral dan proporsional terhadap debat kedua kubu yang saling berkonfrontasi. Hal ini tercermin juga ketika penulis mengemban tugas sebagai komisioner Komnas HAM 2007-2012, senantiasa memperhatikan aspirasi kedua kubu yang datang secara bergantian ke Komnas HAM untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan. Posisi ini tidak mudah lantaran nilai subjektivittas setiap penulis yang sedikit…
Pers merupakan komponen penting di dalam demokrasi, pers menjadi salah satu alat yang menyalurkan segala bentuk aspirasi yang menumbuhkan dan merawat nilai-nilai demokrasi. Di Indonesia, pers mengalami proses yang panjang ketika berupaya memperoleh kebebasannya. Berakhirnya masa Orde Baru dan memasuki masa reformasi, kebebasan pers pun mulai dihidupkan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi pasang surut kebebasan pers tidak berhenti di masa reformasi, dalam beberapa periode kepemimpinan dari Presiden Habibie sampai pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo kebebasan pers masih menjumpai tantangan-tantangan yang menghambat independensi dan jaminan keamanan insan pers tersebut, salah satu upaya-upaya yang dirasakan sebagai penghambat kebebasan pers yakni munculnya produk hukum yang berbentuk Undang-Undang ITE. Pers dalam menjalankan kebebasan bertanggung jawab diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 sebagai rujukan dalam etika profesi pers sebagai media jurnalisme. Profesionalisme pers bertindak dengan bertanggung jawab terhadap publik dengan memproduksi berita secara cepat dan tepat, selain itu memiliki tanggung jawab secara pribadi sebagai bentuk idealisme pers. Pers dituntut untuk menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas di dalam menjalankan seluruh kegiatannya.